Senin, 8 Juni 2026

Protes Harga di Medsos, Pembeli Dipolisikan Penjual Nasgor

Tayang:


Suarasiber.com – Seorang pembeli nasi goreng dari restoran di Alor Setar, Kedah, Malaysia, dilaporkan ke polisi atas tuduhan melecehkan, mengancam dan merusak reputasi.

Penyebabnya hanya karena pembeli tak merasa mendapatkan nasi goreng yang sesuai harapan dengan membayar Rp44 ribu, termasuk ongkos kirim. Ia kemudian mengunggah kekcewaannya ke akun TokToknya yang memiliki 100 ribu pengikut.

Melansir Dunia Buzz, Ahad (25/9/2022), video tersebut diunggah 18 September dan segera direpost oleh akun akun lainnya.


Dia ceritakan, harga nasi goreng pesanannya Rp31 ribu ditambah ongkir Rp13 ribu sehingga totalnya Rp44 ribu. Ia kecewa karena isinya hanya nasi, omelet dan sambal.

Saat video viral, pemilik restoran mencoba memberikan klarifikasi lewat serangkaian video di TikTok. Menurutnya harganya mahal karena membeli melalui aplikasi pengiriman makanan.

Sementara kalau beli langsung di restorannya hanya membayar Rp19 ribu.

Atas keramaian ini warganet Malaysia memberikan kritik ke pedagang karena tidak menerima masukan pembeli namun malahan melaporkannya ke polisi.

Belakangan, pembeli tadi mengunggah video permintaan maaf. Ia meminta maaf karena telah mencoreng nama restoran. Ia juga mengatakan tak ingin melawan dan mengatakan semua itu salahnya. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Sejarah di Hongaria! Marc Marquez Gabung Klub 100 Kemenangan Grand Prix

Marc Marquez kembali menorehkan sejarah di lintasan MotoGP. Foto – Xmotogp

Marc Marquez Menggila di Balaton Park, Rebut Pole Position dan Kirim Peringatan Keras untuk Rival

Pembalap Ducati, Marc Marquez. Foto - motoGP

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa