Menpan RB Sebut Pemerintah Tetapkan 530.028 Kebutuhan ASN Tahun 2022

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.

Jumlahnya sebanyak 530.028 (data per 6 September 2022). Ini merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga keknis.

Hal ini disampaikan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan, kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Namun ada masalah soal ASN, yakni penyebarannya tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara sisi penerimaan disebutnta sudah sangat transparan.

Ia menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN. “Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” ungkap Anas.

Salah satu pemicunya adalah ASN yang pindah-pindah sehinga menyebabkan tidak merata. Selain itu, minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.

Anas mengingatkan agar ASN bukan menjadi ladang mencari pekerjaan, melainkan pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyayangkan banyak ASN yang diterima di luar Jawa pindah ke tempat lain, salah satu akibatnya luar Pulau Jawa kekurangan nakes dan guru.

Goodwill kepala daerah sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan itu, bukan hanya diserahkan ke pusat. Ia mengatakan sudah diskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah.

Intinya harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati. Selain dengan BKN, pihaknya juga berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).(zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...