Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 Dibuka, Jangan Buru-buru Submit

Loading...

TANGERANG (suarasiber) – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka peluang beasiswa unggulan tahun 2020. Beasiswa yang diberikan di tingkat nasional maupun internasional.

Kepala Puslapdik Kemendikbud, Abdul Kahar berharap calon penerima beasiswa unggulan sudah merencanakan dengan matang sehingga nyambung antara promotor beasiswa dengan minat.

“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental,” pesan ucap Abdul Kahar saat Webinar Sosialisasi Pembukaan Beasiswa Unggulan (BU) Tahun 2020 yang berlangsung secara virtual, Jumat (25/9/2020).

Mengapa harus dipertimbangkan dengan tepat, karena menurut Abdul Kahar menyangkut pemilihan program studi yang sesuai passion, materi kuliah yang akan diambil, dan proposal riset/penelitian yang akan diajukan agar kompetensi mahasiswa dapat berkembang sesuai harapan.

Dilansir dari kemdikbud.go.id, Program BU tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian. Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik, Kemendikbud, I Wayan Loster mengatakan, dikarenakan pandemi Covid-19, peserta yang diperkenankan mendaftar BU tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.

Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan. Jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, tahun ini dilakukan virtual/

Terkait ketentuan pendanaan, I Wayan Loster menjelaskan perubahan kebijakan yang perlu dicermati.

  • Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPS kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.
  • Kedua, penerima BU yang memperoleh IPS kurang dari 3,00 pada program S1 atau IPS kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.
  • Ketiga, penerima BU dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama; pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima BU.

“Bagi teman-teman yang sudah mendapat KIP Kuliah, jangan mendaftar BU lagi. Jika sudah dapat bantuan UKT juga harus pilih salah satu,” ucap Penanggung Jawab Program Beasiswa Unggulan Tahun 2006-2019, Musa Yosep, memberi penekanan.

Baca Selanjutnya >>>

Loading...