Dugaan Korupsi 2 Bekas Bupati Natuna dan 2 Anggota DPRD Kepri segera ke Penuntutan

Loading...

Suarasiber.com – Berkas dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 dengan nilai sekitar Rp7,7 miliar, dinyatakan lengkap oleh penyidik, Rabu (3/8/2022).

Setelah dinyatakan lengkap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntut umum.

Hal ini disampaikan Kasidik Kejati Kepri, Junaidi A Siregar didampingi Kasi Penkum Nixon Andreas Lubis dan Asintel Kejati Kepri Dr Lambok MJ Sidabutar di Kejati Kepri.

“Dalam waktu 30 hari akan ada pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka (5 orang) dan barang bukti akan diserahkan ke penuntut umum,” kata Junaidi.

Adapun kelima tersangka itu, adalah:

1. Ilyas Sabli, eks-Bupati Kabupaten Natuna (kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau).
2. Raja Amirullah, eks-Bupati Kabupaten Natuna.
3. Haldi Candra, eks-Ketua DPRD Natuna (kini anggota DPRD Provinsi Kepri).
4. Syamsurizon, eks-Sekda Natuna.
5. Makmur, eks-Sekwan DPRD Natuna.

Kelima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2017. Dan hingga kini belum pernah ditahan.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait penahanan tersebut, Junaidi menyebut akan dipertimbangkan. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...