Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, Dipenjara Hari Ini?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Raja Amirullah, Mantan Bupati Kabupaten Natuna yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang diketuai Dr Artidjo Alkostar (kini telah pensiun), dijadwalkan dieksekusi hari ini, Kamis (13/9/2018) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang.

[irp posts=”6706″ name=”Eksekusi Vonis Kasasi Mahkamah Agung untuk Raja Amirullah Terkatung-katung”]

[irp posts=”5254″ name=”Kasasi, Raja Amirullah Justru Divonis MA 5 Tahun Penjara”]

[irp posts=”5275″ name=”Hattrick! Tiga Bupati Natuna Divonis Korupsi”]

Informasi yang diterima suarasiber.com, Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra SH MH akan menyampaikan eksekusi putusan MA itu melalui konferensi pers, Kamis (13/9/2018), sebagaimana disampaikan Kasipenkum Kejati Kepri Wiwid Iskandar kepada wartawan.

Raja Amirullah disebut sudah berada di Kejati Kepri di Senggarang sejak pagi. Dia didampingi Kajari Natuna Juli Isnur.

Raja Amirullah dijebloskan ke penjara berdasarkan salinan petikan putusan vonis MA bernomor Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, Rabu 7 Maret 2018 diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tanggal 9 April 2018.

Sebelum divonis MA, Raja Amirullah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Atas vonis itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dan vonisnya bertambah menjadi 3 tahun. Terhadap vonis PT itu, terdakwa mengajukan kasasi ke MA, dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. (mat)

Loading...