Pemkab Lingga Berencana Usulkan Tenaga Honorer Menjadi P3K dan Outsourcing

Loading...

Suarasiber.com – Pemkab Lingga tengah mengupayakan penyederhanaan tenaga honorer, seperti yang tertuang dalam aturan KemenPAN-RB baru-baru ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar saat memimpin apel pagi bersama OPD-OPD, di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (4/7/2022).

Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ditegaskan penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan pada 28 Nopember 2023 mendatang. Kendati demikian, Menpan RB, baru-baru ini juga telah menegaskan SE yang dikeluarkannya bukan memberhentikan honorer secara massal.

Pemerintah daerah diimbau untuk melakukan penataan honorer yang ada yang kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah diarahkan untuk mengalihkan honorer ke PPPK dan tenaga outsourcing.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan tekah berdiskusi dengan Sekretaris Daerah, dan beberapa OPD yang terkait.

Hasil diskusi, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) dan BKPSDM akan melakukan inventarisasi berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) baik THL maupun PTT yang ada, untuk kemudian diusulkan menjadi PPPK.

“Setelah diinventarisasi, kebutuhan daerah itu apa, akan diusulkan atau ditawarkan ke kementerian PAN-RB melalui BKPSDM,” papar dia.

Disamping itu, secara paralel pemerintah daerah juga bakal melakukan langkah lain, dengan menawarkan kehadiran tenaga outsourcing dengan membentuk CV tersendiri.

“Mudah-mudahan dimudahkan segala usaha ini. Sama-sama kita memohon rida Allah SWT,” harap Nizar.

Sambil menunggu upaya tersebut dilakukan, anggaran upah kerja, THL dan PTT masih tetap dianggarkan sesuai kebutuhan. Baik pada APBD- Perubahan tahun ini maupun pada APBD-Murni 2023 mendatang.

Kepada peserta apel, Nizar meminta dapat bekerja lebih semangat, serius dan fokus sesuai dengan beban kerja yang telah diamanahkan hari ini. Saling mengisi kekurang dan kelebihan satu dan lainya.

Ia mengingatkan, agar aplikasi SIAP-e (Sistem Informasi Absensi Pegawai) diwujudkan secepat mungkin. Meski belum ada sanksinya, namun tetap harus diberlakukan segera untuk memantau kedisiplinan tenaga kerja. (tengku)

Editor Yusfreyendi

Loading...