Ombudsman RI: Tak Suka Risiko Itu Masalah

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri membedah tetek bengek penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Lingga, belum lama ini. Dibuka Wabup Lingga, M Nizar, acara diikuti Inspektur Kabupaten Lingga, kepala OPD beserta kabag dan kabid, camat.

Wakil Bupati Lingga menyampaikan permohonan maaf Bupati Lingga Alias Wello yang tidak dapat hadir. Bupati ada kegiatan dinas di luar daerah. Nizar berterima kasih Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengadakan kegiatan tersebut.

Harapannya, pelatihan dapat memacu dan memberikan stimulus kepada setiap OPD ke depan. Agar bisa memberikan pelayanan lebih baik dari segi kualitas. Juga dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik, cepat dan ramah.

Nizar mengingatkan camat lebih respek dan respinsif. “Karena pihak Kecamatan merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Pesan Tim Ombudsman

Tim Ombudsman Kepri berdikusi dengan sejumlah pejabat Pemkab Lingga
Tim Ombudsman Kepri memaparkan materi pelayanan publik kepada para pejabat Pemkab Lingga. Foto – linggakab.go.id

Berhadapan dengan sejumlah pejabat Pemkab Lingga, Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri dipimpin Lagat Parroha Patar Siadari SE MH. Disampaikannya bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Dilansir dari linggakab.go.id, pegawai diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik berintegritas dan berkualitas. Perlu diterapkan standar pelayanan sesuai dengan pasal 25 PP Nomor 92 tentang Pelayanan Publik.

Di dalamnya tercantum 14 komponen. Pada dasarnya pelayanan kita bisa berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Patar mengungkapkan, pada praktiknya ada beberapa masalah umum yang sering dihadapi dalam pelayanan publik.

  • Etos kerja yang cenderung mempertahankan status quo dan tidak mau menerima adanya perubahan.
  • Tidak menyukai resiko; kurangnya kemampuan staf pemerintah daerah untuuk melakunan analisa dalam pembuatan standar pelayanan yang akurat.
  • Pelayanan yang diterima belum mampu mengakomodir kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus (cacat, jompo dan wanita hamil).
  • Belum adanya sistem instentif dan disinsentif bagi petugas pelayanan yang menunjukkan kinerja tinggi atau sebaliknya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Gerakan Nasional Revolusi Mental

Tim Ombudsman dan pejabat Pemkab Lingga
Para pejabat Pemkab Lingga dibekali ilmu untuk meningkatkan pelayanan publik. Foto – linggakab.go.id

Sejalan dengan Inpres RI No 12 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, ada beberapa poin penting. Poin ini diharapkan oleh Presiden untuk bisa diterapkan di Indonesia.

Semuanya tercantum dalam Gerakan Indonesia Melayani. Diantaranya adalah:

  • Peningkatan Kapasitas SDM ASN.
  • Peningkatan penegakan disiplin aparatur pemerintah dan penegak hukum.
  • Penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif.
  • Penyempurnaan sistem manajemen kinerja.
  • Penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi).

Sebelum mengakhiri pemaparannya, Patar menyarankan kepada Pemkab Lingga membuat suatu komitmen. Komitmen ini dilakukan bersama seluruh unit penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Lingga. Tujuannya untuk mendapatkan Zona Hijau penilaian Kepatuhan pada tahun 2019.

Kemudian, mendorong percepatan penerapan kepatuhan standar pelayanan publik dengan melibatkan peran aktif pimpinan dan pengawas internal. Yakni inspektorat untuk mengawal serta memastikan persiapan penilaian telah benar-benar siap. (mat)

Loading...