Tahun 2027 Seluruh Kendaraan di Indonesia Sudah Pakai Pelat Nomor Putih

Loading...

Suarasiber.com – Penggunaan pelat nomor kendaraan untuk masyarakat Indonesia ditargetkan terlaksana tuntas pada 2027.

Tenggat waktu tersebut merupakan targer Korlantas Polri. Perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Ahad (22/5/22).

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu lima tahun tersebut ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Termasuk dalam jenis ini adalah kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
“Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Yusri Yunus menambahkan bahwa pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Untuk diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (eko)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...