Petugas Pemilu Tak Kenakan APD? Lapor ke Posko Coklit

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Jajarannya, Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) siap laksanakan Gerakan Awasi Coklit Daftar Pemilih dan membentuk Posko Pengawasan Coklit.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan gerakan awasi coklit ini untuk membangun kesadaran kolektif jajaran pengawas bersama masyarakat.

Khususnya dalam pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) dari rumah ke rumah.

Kegiatan ini dimulai tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020 untuk proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Diharapkan menghasilkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang valid dan bersih dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, yang akan digelar 9 Desember 2020.

“Jajaran pengawas akan memastikan bahwa PPDP bekerja sesuai peraturan, serta mencoklit semua warga yang terdapat dalam formulir A-KWK,” kata Zaini, Selasa (14/7/2020).

Pihaknya juga akan mencoret pemilih yang tak memenuhi persyaratan, sekaligus memasukkan warga yang memenuhi syarat ke daftar pemilih, agar bisa menggunakan hak pilih politiknya.

Jajaran pengawas sudah disiapkan diantaranya dengan Bimtek sehingga paham teknis Coklit, potensi kerawanan dan fokus pengawasan Coklit, alat kerja pengawasan.

Bahkan diberikan pemahaman terkait protokol kesehatan new normal oleh Kadis Kesehatan Kota Tanjungpinang yang juga merupakan tim gugus Tugas Covid-19.

Zaini mengungkapkan, karena proses Coklit dalam suasana pandemi virus Corona, maka diimbau agar petugas PPDP tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan demikian warga tak khawatir dan siap menerima kedatangan petugas, kata Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga

Pihaknya mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi proses coklit.

Jika warga menemukan hal-hal berikut ini:

Warga tidak tercoklit oleh PPDP
Petugas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat mendatangi pemilih
Elemen data identitas diri anda tidak diperbaiki petugas
Terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam DPS atau DPT
Terdapat warga dengan KTP Tanjungpinang yang memenuhi syarat tidak terdata oleh PPDP

Maka warga bisa melapor ke pengawas pemilihan terdekat. Dapat juga melaporkan melalui Posko Pengawasan Coklit di setiap kantor Panwaslu Kecamatan, atau Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang di kawasan Bintan Center, atau hubungi Call Center (0771) 4443847 atau 081218195339, untuk ditindaklanjuti kepada KPU dan jajarannya. (mft)

Loading...