Pesan Rahma: Halal Bihalal Dihadiri Lebih 100 Orang, Makanannya Dikemas Dibawa Pulang

Loading...

Suarasiber.com – Kota Tanjungpinang saat ini berada di leval 1 PPKM, banyak kelonggaran diberikan. Namun Wali Kota Rahma mengimbau agar tetap mematyhi protokol kesehatan.

Rahma mengatakan, bagi mereka yang menyelenggarakan halal bihalal dengan peserta melebihi 100 orang, seyogyanya makanan dan minumannya dikemas untuk dibawa pulang.

“Tidak menyediakan meja kursi untuk makan di tempat, dengan tujuan mengurangi risiko penularan virus saat membuka masker ketika makan. Mudah-mudahan segala antisipasi yang dilakukan tidak mengurangi makna dan niat kita semua untuk bersilaturahmi,” ungkap Rahma.

Imbauan ini dikemukannya saat menggelar halal bihalal di hari pertama di kediamannya, Perumahan Kijang Kencana, Senin (2/5/2022).

Baik Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, melaksanakan lebaran dan halal bihalal secara sederhana. Endang bersilaturahmi di Senggarang.

Wali Kota Rahma menunaikan salat Idul Fitri di Masjid Al Furqon Sei Jang, lalu halal bihalal bersama jajaran Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, juga masyarakat umum.

“Kita semua sangat mengharapkan kondisi dan keadaan seperti sekarang, momen ini merupakan kerinduan masyarakat untuk bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat setelah 2 tahun terakhir segala aktivitas dibatasi. Dan yang paling penting adalah dengan saling menjaga diri dan orang lain dengan menerapkan prokes dalam berkegiatan,” ujarnya.

Ia pun mengajak pelaku UMKM bersyukur sebab lebaran tahun ini bisa tetap berjualan. “Tentunya semua ini merupakan keberkahan untuk kita semua. Mudah-mudahan seluruh masyarakat Tanjungpinang khususnya, selalu dilancarkan rezekinya dan diberikan kesehatan,” tuturnya.

Di hari yang sama, Wakil Wali Kota Endang Abdullah mengajak masyarakat berdoa dan berupaya agar pandemi covid-19 segera berakhir.

Halal bihalal yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai SE Mendagri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal Idul Fitri 1443 H yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Dalam SE tesebut memberikan arah kebijakan untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal sesuai level PPKM di daerah masing-masing. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...