Mutasi PNS, Hendri Hood: Kata UU Itu Urusan Kepala Daerah Bukan DPRD

Loading...

Suarasiber.com – Mutasi adalah hal biasa bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Untuk PNS di daerah kewenangan mengangkat, memindahkan, memberhentikannya ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah (gubernur, walikota, bupati).

Hal itu dinyatakan dengan sangat jelas di UU No 5 Tahun 2014. Dan, di dalam peraturan perundangan beserta penjelasannya tidak disebutkan peran DPRD di urusan mutasi.

“Jelas sekali di undang-undang itu bahwa urusan mutasi pegawai, adalah kewenangan penuh kepala daerah. Kenapa DPRD ingin ikut campur, bahkan mau gelar hearing? Ada apa? kata Hendri Hood, warga Kota Tanjungpinang menjawab suarasiber.com, Selasa (2/2/2021).

Kami berharap, ujar Hendri, serahkan saja urusan mutasi pegawai itu ke eksekutif. Karena, memang sudah diatur oleh peraturan perundangan.

Berdasarkan aturan perundangan itu, imbuh Hendri, jika ada pelanggaran di permutasian pegawai tersebut sudah ada saluran hukumnya. Dan, pegawai yang bersangkutan bisa menindaklanjuti secara hukum.

“Sebagai mitra pemerintah, DPRD sudah diberi kewenangan oleh undang-undang. Dan, tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat.

Bagusnya fokus saja berpikir bagaimana caranya, untuk membuat masyarakat di Tanjungpinang lebih sejahtera,” tukas Hendri. (mat)

Loading...