Bermodal Bukti Transfer Editan, 8 Toko Pakaian di Batam Ditipu Wanita Ini

Loading...

Suarasiber.com – Delapan kali melakukan penipuan ke sejumlah toko pakaian di Batam, MNZ (37) dan tidak terjadi apa-apa dengannya, membuat perempuan ini mengulanginya lagi.

Pada Rabu (13/4/2022) MNZ memasuki One Mall, Batam, di lantai dasar. Di sebuah gerai ia mengambil bajul, celana dan topi sebanyak 72 pcs.

Ia kemudian melakukan pembayaran melalui transaksi digital. Selanjutnya semua barang yang dibelinya diangkut ke mobil yang dipakainya.

Namun perbuatan ke-9 menjadi akhir dari petulangan MNZ. Sebab ia dilaporkan pemilik gerai yang mengaku dirugikan Rp31.618.000.

Berdasarkan keterangan resmi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK MH melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK, MNZ melakukan penipuan.

Caranya, saat selesai memilih pakaian yang dibelinya, ia kemudian melakukan pembayaran secara digital. Namun sebelumnya, ia pura-pura meminta salah satu karyawan toko untuk mengecek atau mengganti sejumlah barang yang dibelinya.

Saat karyawan mengganti barang sesuai permintaannya, MNZ menggunakan kesempatan itu untuk mengedit bukti transfer non tunai.

Karyawan toko yang ditunjukkan bukti transfer melalui ponsel MNZ percaya saja.

“Pelaku belanja 13 April, sementara pada 14 April kami mendapatkan laporan,” ungkap Nidya, di Mapolsek Batam Kota, Rabu (27/4/2022).

Korban sebelumnya menanyakan kepada pihak bank terkait apakah pembayaran yang dilakukan MNZ terekam di transaksi. Ternyata pihak bank pun mengatakan tak ada transaksi tersebut.

Saat rilis, Kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH; Kanit Reskrim Yustinus Halawa, S.H., M.H; Panit Reskrim Ipda Evander Clinton Maail, S.Tr.K; serta Staff Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ega Dwi Rizkiyanto.

MNZ kemudian diamankan di Pintu Keluar Panbill Mall Batam.

Di kosnya, Bengkong, polisi menemukan 64 pcs baju dan celana. Rujuh diantaranya sudah dijual.

kepada polisi MNZ mengakui sudah 8 kali melakukan hal serupa. Sasarannya ialah toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QR Non Card.

Nidya mengingatkan masyarakat Batam agar pengelola toko tidak tergesa-gesa percaya dengan pembeli yang membayar nontunai.

“Cen dulu apakah memang benar transaksi sudah masuk baru mengizinkan konsumen membawa barang yang dibeli,” pesannya.

Sementara Ega Dwi Rizkiyanto menyebut ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pedagang.

“Cek dari pembelinya liat bukti transaksi, cek tanggal jam dan nama toko. Cek di aplikasi pedagang bisa Gopay, Bca dll. Cek apabila sudah masuk baru barang bisa diberikan kepada konsumen,” katanya.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat oleh Pasal 378 K.U.H.P Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHpidana dengan ancaman kukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...