Sewa Mobil Rp3 Juta, Digadaikan Rp50 Juta, Warga Batam Dijemput Polisi
Suarasiber.com – Pada 22 Maret 2022 lalu, H yang berusia 54 tahun menyewa sebuah mobil kepada seorang warga dengan membayar Rp3 juta.
Kepada pemilik mobil, H mengaku mendapatkan tamu yang harus diantarkannya. Tamu tersebut dari Dinas Kesehatan.
Dengan membayar Rp3 juta, H berhak membawa mobil selama 10 hari. Nyatanya, setelah 10 hari H tak juga mengembalikan mobil yang disewanya kepada sang pemilik.
Pemilik pun lapor polisi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi, dalam keterangan resminya, mengatakan H sudah diamankan pihaknya.
“Diamankan di Warung Pinggir Jalan depan Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubukbaja Batam,” ujar Yudha kepada wartawan i Mapolsek Sekupang, Kamis (28/4/2022)
Kapolsek didampingi Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba SH; Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga SH.
Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi keberadaan H pada 19 April 2022 kira-kira pukul 21.00 WWIB.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (masjai)
Editor Yusfreyendi