Lelang (Jual Beli) Jabatan dan Sialnya Bupati Nganjuk

Loading...

Suarasiber.com – Bupati Nganjuk 2018-2023, Novi Rahman Hidayat ditangkap KPK atas dugaan lelang jabatan, beberapa hari lalu. Dan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (10/5/2021)

Berita yang sebenarnya basi itu tapi tetap jadi viral di mana-mana. Juga tetap basi meski sang bupati disebut sudah superkaya.

Karena, kaya atau miskin, tak menjadi faktor penentu untuk korupsi. Sama halnya dengan alim atau tidak.

Penangkapan KKP seperti itu sudah berulang terjadi, sehingga layak disebut basi.

Apalagi, ada kasus dugaan korupsi lain yang bukan dari OTT, tapi prosesnya seakan tak pernah selesai-selesai.

Penangkapan Bupati Nganjuk juga disebut berita basi, karena lelang jabatan eselon tanpa embel-embel tertentu bukan hal aneh. Justru aneh jika lelang jabatan tanpa ada isi.

Soal syarat segudang dan beragam tes untuk menyaring calon pejabat sangat mudah menyetelnya. Meski tes saat lelang dilakukan oleh alien sekalipun.

Cocok dengan arti kata lelang di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Lelang/le·lang/ /lélang/ n penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang.

Nomor Ponsel Luar Negeri

KPK sebenarnya bisa saja memantau arus lalulintas komunikasi para kepala daerah itu. Toh untuk menyadap ponsel seseorang, KPK tak perlu izin tertulis lagi.

Tentunya butuh kerja keras untuk membaui informasi seperti itu. Karena tidak semua kepala daerah menjual jabatan ke bawahannya.

Tapi entahlah, apakah KPK mampu memantau arus komunikasi yang menggunakan nomor ponsel luar negeri?

Sebab, kini seperti sedang trend sejumlah kepala daerah di Tanah Air memakai nomor ponsel luar negeri.

Kembali ke penangkapan Bupati Nganjuk itu, bahwa memang tidak ada hal baru dalam penangkapan itu. Mungkin nasib sang bupati saja yang sedang sial.

Bukan hal baru juga, jika sebagian lelang jabatan itu sudah disetel jauh sebelumnya. Pada akhirnya proses lelang hanya sebatas seremoni biasa.

Minimal, sudah disiapkan posisi untuk tim sukses sebagai balas jasa sudah membantu saat bertarung.

Tidak salah, asalkan tidak ada embel-embel berapa persen jatah kepala daerah dari total anggaran OPD tersebut.

ASN juga tidak salah jika ikut bertempur membantu saat cakada bertarung. Karena, UU ASN memang menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), adalah kepala daerah. 

Dewa ASN Adalah…

PPK adalah dewanya para ASN, dialah yang menentukan maju tidaknya karir seorang ASN. Sejenius, sepintar dan secakap apapun ASN, tak ada arti jika tak dekat dengan PPK.

Beruntung bagi ASN yang junjungannya menang di Pilkada. Tak perlu beli jabatan lagi.

Tapi sial bagi ASN yang juragannya kalah. Jika mau eksis, terpaksa pakai aturan dagang.

Ada uang ada jabatan. Seperti yang diduga dilakukan Bupati Nganjuk, yang sedang sial itu.

Namun, akan beruntung ASN di suatu daerah, jika kepala daerahnya tidak menjual jabatan dan antiupeti. Apalagi mengemis jatah anggaran ke pejabatnya.

Meski KPK sedang dirundung badai, namun harapan untuk mengungkap kasus baru tanpa OTT tetap ditunggu.

Sekaligus untuk membuktikan, bahwa KPK layak tetap ada. (sigit rachmat) 

Loading...