KPK Sikat Dua Tersangka Perampok Uang Negara Rp39,2 Miliar di Riau

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dugaan penyelewengan uang negara sekitar Rp39,2 miliar di proyek pembangunan Jembatan Bangkinang, Kampar tahun 2015-2017, dari total proyek senilai Rp116,698 miliar, dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan 2 tersangka pelaku perampok uang negara itu. Mereka adalah Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Bina Marga, Kampar dan I Ketut Suarbawa, manajer di BUMN pemenang proyek, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Penangkapan keduanga diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Dari rilis yang diterima redaksi suarasiber.com dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, terungkap modus konstruksi perampokan uang negara di Bangkinang, Kampar, Riau itu.

Baca Juga:

M Yosli Kadisperindagkop UKM ESDM Karimun, Calon Kuat Pengganti Amjon

Breaking News! Terduga Pembunuh Bayaran yang Incar Jaksa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Tangani Kasus Narkoba, Jaksa Kejari Bintan Jadi Target Pembunuh Bayaran

Kontraktor Kecil Bisa Kerjakan Proyek Bernilai Rp10 Miliar

Kedua tersangka ini mulai bersubahat sejak proyek Jembatan Bangkinang, yang populer dengan sebutan proyek Waterfront City Kampar masih berupa embrio di tahun 2013.

Kolaborasi keduanya makin erat ketika cikal bakal proyek berupa fondasi. Pundi-pundi tersangka Adnan pun mulai terisi sejak saat itu.

Sebagai PPK, Adnan memainkan peran penting sejak proses rancangan hingga penenderan. Yang sudah diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WK tbk.

Kini, kedua tersangka pelaku perampokan uang negara puluhan miliar itu disidik untuk proses penyidikan lebih lanjut. (mat)

Loading...