KPK Nilai Pejabat Kepri “Parah”, Cuma 41,11 Persen yang Laporkan Kekayaan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perilaku para penyelenggara negara (pejabat eksekutif dan anggota dewan) di wilayah Provinsi Kepri. Termasuk, para penyelenggara lainnya di eksekutif.

Sorotan itu terkait kewajiban melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara. Derajat kepatuhannya rendah sekali.

Hal ini terungkap dari kunjungan tim KPK ke Kepri yang dimulai Senin (25/3/2019).

“Kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi sorotan. Karena per pertengahan Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan total sewilayah Kepulauan Riau masih rendah yaitu 41,11 persen atau sekitar 3.662 Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya,” kata Karo Humas KPK Febri Diansyah kepada suarasiber.com, Selasa (26/3/2019).

Kami harap, imbuh Febri Diansyah, menjelang 31 Maret 2019 ini para PN segera melaporkan kekayaannya.

Sorotan lebih dalam tertuju kepada ratusan wakil rakyat di seluruh Provinsi Kepri.

Dari ratusan orang wakil rakyat yang sebagian besar masih nencalonkan diri lagi di Pileg 2019 itu, hanya sekitar 13,54 persen yang membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekitar 86,46 persen wakil rakyat lainnya terkesan sama sekali “tak memandang” KPK.

Bahkan, ada wakil rakyat yang tingkat kepatuhan 0 persen, yaitu: Kota Batam, Kabupaten Linggga dan Kabupaten Natuna. (mat)

Loading...