BP Batam Gelar Ngopi Bareng BSOA, Lahir Komitmen Menjaga Keberlangsungan Shipyard

Loading...

Suarasiber.com – BP Batam melalui Biro Humas Promosi dan Protokol menyelenggarakan Ngopi Bareng Batam Shipyard and Offshore Association (BSO), di Gedung Marketing Centre, BP Batam, Kamis (4/3/2021).

Dalam kesempatan ini lahir semacam komitmen dari para pemangku kepentingan di bidang industri shipyard di Batam. Mereka saling berkomitmen dan mendukung upaya untuk menjaga keberlangsungan industri shipyard di Batam.

Salah satu hal yang menjadi pembahasan menarik ialah insentif industri di bidang alih kapal. Kebijakan ini, kata Ketua BSOA, Robin, menjadi kendala para pelaku usaha alih kapal di Batam.

Ia mengatakan, 2001 terdapat peningkatan order kapal, namun PPh Pasal 22 ada yang perlu dicermati.

“Tahun 2019 kami membayar sekitar Rp20 miliar. Sedangkan untuk PPh Final per tahun sekitar Rp12 miiyar, jadi ada kelebihan bayar Rp8 milyar,” ujar Robin.

Pihaknya juga sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan berharap galangan kapal menggunakan PPh final saja, bukan Pajak Badan. Hal ini seperti perusahaan pelayaran.

Bila itu dipenuhi, Robin menjelaskan, prosesnya cepat, penerimaan negara juga bisa disetorkan pihaknya tanpa memakan banyak waktu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Achmad Amin, menanggapi jika PPh Pasal 22 pada akhirnya membuat perusahaan rugi, pihaknya siap untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) paling lama 7 hari terbit. Harapannya akan memberikan keringanan pada cashflow wajib pajak.

Namun kewenangan untuk itu ada di tangan Kementerian Keuangan. Jika diusulkan, pembahasan akan lama karena harus koordinasi dengan berbagai pihak. Apabila disetujui Amin mengatakan akan menyosialisasikan kepada para pengusaha.

Amin juga menyinggung kemudahan lain yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam di masa pandemi Covid-19. Yakni insentif berupa bebas bayar PPh Pasal 22 dari tahun 2020 yang diperpanjang hingga 20 Juni 2021.

“Ini tentunya sangat membantu perusahaan karena tidak perlu lagi membayar PPh Pasal 22 impor barang,” ujar Amin.

Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun Hakim yang hadir turut berbicara. Ia memaparkan fasilitas terkini yang telah tersedia di RSBP Batam. Harapannya hal tersebut perlu dibantu sosialisasi agar ekspatriat di bidang industri alih kapal Batam tahu.

Selain para pejabat di atas, Ngopi Bareng BSOA juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I Ismoyo; Kepala Bidang Kepelabuhanan, Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Rudi Abisena; Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPUBC Batam, Andi Kristianto; Ketua BSOA, Robin dan sejumlah anggotanya.

Acara sendiri dimoderatori oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar. (mat)

Loading...