Kamis, 4 Juni 2026

Di Kota Ini Pengemis Pun Harus Bayar Upeti Oknum Pemerintah

Tayang:


Suarasiber.com – Bekerja sebagai pengemis mungkin tidak pernah menjadi cita-cita siapapun di dunia ini.

Meski ada segelintir orang mengemis karena malas bekerja keras. Namun, kebanyakan orang terpaksa harus mengemis.

Untuk sekedar bertahan hidup. Agar, bisa tetap makan dan minum. Namun, bagi sejumlah oknum aparatur pemerintah di Pemko Batam, pengemis dilihat seperti ladang.


Ladang yang bisa dipanen dalam jangka waktu tertentu. Hal itulah yang dilakukan oleh SU, seorang PNS di Satpol PP Pemko Batam.

Menggunakan mobil dinas milik Dinas Sosial Pemko, SU mendatangi para pengemis di Batam. Dia disupiri oleh RM, pegawai honor Satpol PP. Dan, AA, pekerja kontrak di Dinas Sosial Pemko Batam.

Para pengemis pun tak bisa atau tak berani bersuara. Juga sulit untuk menyuarakan kesulitannya melalui wakil rakyatnya di legislatif.

Meskipun waktu pemilu, mungkin ikut memilih calon wakilnya di lembaga legislatif. Kini, banyak orang sudah paham, setelah duduk di dewan, mereka sudah menjadi wakil parpol.

Dalam kondisi tertekan hidup dan oknum PNS yang datang menggunakan mobil dinas berpelat merah, para pengemis itu pasrah saja menyetor upeti.

Beruntung, di antara para pengemis ada yang berani melaporkan perbuatan keji dan biadap oknum itu.

Informasi itu ditindaklanjuti ditindaklanjuti polisi. Ketiga orang oknum pemerintah bermental “pengemis” itu diciduk. Dan, dijebloskan ke dalam tahanan.

Ketiganya diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Ancaman hukumannya 2 tahun penjara. Dan, pasal 368 KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt MSi kepada wartawan, kemarin.

Semoga saja jaksa menuntutnya dengan ancaman maksimal di pasal itu. Semoga juga majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, untuk tiga oknum itu. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Dua tersangka kasus peredaran sabu berinisial ID alias I dan SA alias A diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Senin (25/5/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Kepri Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan penghormatan saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Batam, Senin (1/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri