Angin Surga untuk UMKM: Pinjam ke BRK Bunga Ditanggung Pemprov Kepri

Loading...

Suarasiber.com – Ada angin surga untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Provinsi Kepri.

Wujudnya, pelaku UMKM bisa meminjam uang atau modal ke Bank Riau Kepri (BRK). Dan, tak perlu pusing memikirkan bunga pengembaliannya.

Karena, bunga pinjaman ke bank itu akan ditanggung oleh Pemprov Kepri.

Artinya, peminjam uang ke BRK hanya perlu mengembalikan pinjaman pokoknya saja.

Hal itu dimungkinkan menyusul ditekennya perjanjian kerjasama antara Pemprov Kepri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, Rabu (15/9/2021) di Kantor Gubkepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Perjanjian itu terkait tentang kredit usaha mikro dengan subsidi bunga. Pihak Pemprov diwakili Pj Sekdaprov Ir H Lamidi MM dan disaksikan sejumlah pejabat teras lainnya.

Sementara dari BRK hadir antara lain Kepala Divis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Antoni dan pejabat penting BRK lainnya di Kepri.

Perjanjian ini diteken sebagai tindak lanjut MoU Pemprov Kepri dan BRK (21/8/2021) di Pekanbaru. MoU itu diteken Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE MM dan Direktur Utama Bank BRK.

Usai penekenan perjanjian kerjasama kemarin, tidak dijelaskan apa syarat UMKM yang mau pinjam uang ke Bank BRK. Dan, yang terpenting kapan mulai berlaku?

Tidak dijelaskan juga berapa nilai pinjaman maksimal. Apa agunan atau jaminan yang diminta pihak bank dan lain-lain.

Tidak disebutkan juga siapa atau nomor kontak custumer service dari pihak Bank BRK. Atau website resmi yang menyediakan informasi peminjaman.

Meski begitu ada penegasan dari Lamidi, yang mengatakan Pemprov Kepri membantu masyarakat (UMKM).

“Caranya, Pemprov menanggung semua beban bunganya, pelaku UMKM cukup membayar pinjaman pokoknya saja,” kata Lamidi di acara itu.

Sementara itu, Direktur Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Tengku Irawan, mengatakan perjanjian ini inisiatif Gubkepri sebagai salah satu upaya dari program pemulihan ekonomi nasional di Kepri.

Terkait dengan kejelasan informasi kredit ke BRK ini, Kepala Biro Humas, Protokol dan Kantor Penghubung, Hasan SSos, mengatakan terkait syarat peminjaman akan disampaikan kemudian.

“Nanti saya infokan lagi untuk item-nya secara mendetail,” sebut Hasan kepada suarasiber.com. (mat)

Loading...