Tersangka Korupsi Tugu Agrominapolitan Lingga Kembalikan Kerugian Negara Rp243 Juta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Tugu Agrominapolitan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Bambang Yulianto, mengatakan kliennya telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp243 juta, Senin (27/1/2020).

“Benar, telah mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebesar Rp243 juta,” ujar Bambang Yulianto, Selasa (28/1/2020) seperti dikutip dari Kabarbatam.com.

Dijelaskan Bambang, nilai kerugian negara yang dikembalikan tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Wilayah Provinsi Kepri. Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, diketahui telah terjadi kerugian sebesar Rp243 juta.

Klien Bambang menyetorkan kerugian negara itu ke Kas Umum Daerah Kabupaten Lingga, tertanggal 27 Januari 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga tersangka, inisial AF, HA, dan SFS atas kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Kabupaten Lingga, Kepri. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Jum’at (24/1/2020) kepada wartawan di Polda Kepri.

“Jadi benar bahwa tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembangunan Tugu Agrominapolitan di Lingga. Pembangunan tugu tersebut masuk dalam tahun anggaran 2017, “ungkap Harry.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak bulan November dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) akhirnya pada 16 Januari 2020 penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka. (mat)

Loading...