Jumat, 5 Juni 2026

Tersangka Korupsi Tugu Agrominapolitan Lingga Kembalikan Kerugian Negara Rp243 Juta

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Tugu Agrominapolitan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Bambang Yulianto, mengatakan kliennya telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp243 juta, Senin (27/1/2020).

“Benar, telah mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebesar Rp243 juta,” ujar Bambang Yulianto, Selasa (28/1/2020) seperti dikutip dari Kabarbatam.com.

Dijelaskan Bambang, nilai kerugian negara yang dikembalikan tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Wilayah Provinsi Kepri. Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, diketahui telah terjadi kerugian sebesar Rp243 juta.


Klien Bambang menyetorkan kerugian negara itu ke Kas Umum Daerah Kabupaten Lingga, tertanggal 27 Januari 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga tersangka, inisial AF, HA, dan SFS atas kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Kabupaten Lingga, Kepri. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Jum’at (24/1/2020) kepada wartawan di Polda Kepri.

“Jadi benar bahwa tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembangunan Tugu Agrominapolitan di Lingga. Pembangunan tugu tersebut masuk dalam tahun anggaran 2017, “ungkap Harry.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak bulan November dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) akhirnya pada 16 Januari 2020 penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...