Jika Ingin Sertifikatnya Kembali, Warga Linau Dimintai Tebusan Rp4 Miliar

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Penganduan warga Linau, Kecamatan Lingga Utara, Lingga, Kepri ke Bupati Lingga Alias Wello untuk membantu menguruskan 400 sertifikat tanahnya yang ditahan manajemen PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) ternyata bukan upaya pertama.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Linau, Musdar, ia dan warganya pernah melapor ke DPRD LIngga tahun 2016 silam. DPRD membentuk Pansus, namun lantaran dinilai lambat penyelesaiannya, 15 warga Desa Linau berangkat ke Jakarta menemui Dirut PT SSLP, Bambang Prayitno.

“Bambang tak keberatan mengembalikan 400 sertifikat warga, namun dengan tebusan Rp4 miliar. Kami memang ditunjukkan sertifikat itu, namun tak boleh diambil,” ungkap Musdar, kemarin.

Baca Juga :

Tabrak Lori Mogok, Motor Penyok, Pengendara Dilarikan ke RS

Pemberantasan Narkoba Tanpa Pandang Bulu

29 Pengunjung Tempat Hiburan Dites Urine

Letkol Czi Ferry Gantikan Letkol Inf Yusuf sebagai Dandim Natuna

Bambang berdalih uang Rp4 miliar itu sebagai pengganti biaya pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mendapati kenyataan tersebut, Musdar menyebut mustahil warga Desa Linau sanggup memenuhinya. Baru-baru ini memang pihak PT SSLP memberi kami fotokopi 346 sertifikat tanah warga.

“Namun yang kami minta yang asli. Untuk itulah kami menghadap Pak Bupati untuk minta dicarikan solusinya,” tutur Musdar. (mat)

Loading...