Jumlah Kehadiran PNS Kini Berdasarkan Zona Risiko

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Sistem kerja aparatur sipil negara atau PNS kembali diatur di masa pandemi. Jumlah pegawai yang ngantor didasarkan pada znasi risiko kabupaten/kota.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin (7/9/2020) mengatakan, perubahan surat edaran dilakukan menimbang status penyebaran COVID-19.

Pengaturan baru ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Sementara kategori wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat. Yaitu tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Untuk kantor yang kabupaten/kotanya kategorinya tidak terdampak/tidak ada kasus, jumlah pegawai yang ngantor paling banyak 100%. Sedangkan bagi daerah yang berkategori risiko rendah jumlah ASN yang ngantor maksimal 75%.

Sedangkan instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN ngantor paling banyak 50%. Dan untuk daerah berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25%.

Menteri Tjahjo meminta aturan ini benar-benar diterapkan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. Pegawai negeri, kata Tjahjo harus menjadi contoh dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan dan menjaga jarak.

Adapun SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru. (mat)

Loading...