Jenderal Polisi Eks-Pejabat Bareskrim Diduga Langgar Pasal 263, 426 dan 221 KUHP

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Hanya dalam hitungan hari nasib Brigjen Pol Prasetyo Utomo eks-Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri  berubah drastis.

Usai terungkapnya surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dari jenderal ini.

Terkini, Bareskrim sudah menaikkan status proses hukum Brigjen Pol Prasetyo Utomo ke tahap penyidikan.

Terkait kasus Brigjen Pol Prasetyo Utomo, saat ini Bareskrim Polri tengah memeriksa pengacara Tjoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kuasa hukum Djoko Tjandra itu pada kemarin hari.

“Hari ini masih dilanjutkan (pemeriksaan). Ada beberapa pertanyaan,” kata Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/7/2020) sebagaimana dirilis suarasiber.com dari portal resmi Humas Polri.

Sebelumnya, Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP. (mat)

Loading...