Kapolres Peringatkan Pelanggar Kebijakan Pemerintah, Syahrul Minta Taati Fatwa MUI

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal MSi, mengatakan Polri dengan berlandaskan asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi. Akan melakukan tindakan tegas, bahkan dengan ancaman hukuman pidana sesuai UU.

Untuk siapapun yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah. Tanpa alasan yang jelas, masih melakukan aktivitas di luar yang menimbulkan kerumunan atau kumpulan dan mengundang keramaian.

Hal ini disampaikannya saat apel menjelang kegiatan penyemprotan disinfektan di jalanan di Kota Tanjungpinang, Selasa (31/3/2020) di Mapolres Tanjungpinang.

Selain poin tersebut, Iqbal dalam sambutannya, mengatakan kegiatan penyemprotan itu sebagai bagian penting dari Operasi Aman Nusa. Untuk penanganan covid-19 di setiap daerah secara massal.

Ditambahkannya, saat ini penyebaran covid-19 menjadi perhatian serius dan telah mewabah ke berbagai penjuru dunia yang salah satunya di Indonesia.

Untuk personel TNI-Polri, Pemda dan juga seluruh elemen masyarakat, ujarnya, agar selalu menjaga kesehatan, berolah raga teratur dan mencuci tangan. Kemudian, makan makanan bergizidan tidak berkumpul di tempat keramaian.

Pemerintah, imbuhnya, juga telah menetapkan kebijakan untuk menjaga jarak aman (physical distance) antarsesama. Untuk itu masyarakat dihimbau, agar tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.

Dan, melakukan pembatasan aktivitas di luar. Sedapat mungkin menahan diri untuk berdiam di rumah.

Sementara, Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat mentaati segala kebijakan yang telah ditetapkan.

Baik dari pemerintah, menteri, Kapolri dalam maklumatnya. Dan, juga fatwa dari MUI yang telah ditetapkan. (mat) 

Loading...