Instruksi Kemenhub untuk Operator Transportasi Guna Cegah Covid-19

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kementerian Perhubungan RP mengeluarkan instruksi untuk seluruh operator transportasi untuk menjalankan SOP pencegahan penyebaran Covid-19 di area transportasi publik.

Dilansir dari Instagram kemenhub151, ada lima hal yang menjadi instruksi, yaitu:

  • Penyemprotan cairan disinfektan untuk sarana dan prasarana angkutan publik
  • Menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di seluruh area transportasi publik
  • Menyiagakan petugas untuk mengukur suhu tubuh petugas maupun penumpang
  • Mengatur penempatan jarak antarpenumpang (social distancing) di area transportasi publik
  • Menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batukj atau flu

Sedangkan bagi pengguna moda transportasi diingatkan untuk menjaga jarak (sosial distancing) dan mencuci tangan menggunakan sabun setelah sampai tujuan.

Kemenhub juga sudah meminta operator transportasi untuk memaksimalkan upaya memutus penyebaran virus Covid-19, seperti di atas. (mat)

Loading...