Oknum Pembina Pramuka Cabuli Siswi SMP

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang oknum pembina Pramuka di sebuah SMP swasta di Kediri, diamankan polisi. Karena diduga telah mencabuli dua anak didiknya.

Pelaku adalah Sandi Hari Pradana (23), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pelaku dilaporkan oleh orang tua yang anaknya telah dicabuli pelaku.

Kejadian terakhir dilakukan oleh pelaku pada akhir Desember 2019, di sanggar Pramuka salah satu SMP swasta di Kabupaten Kediri. Untuk sementara ada dua siswa yang melapor telah dicabuli pelaku.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, mengatakan keberhasilan polisi mengungkap kasus pencabulan ini karena kerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.

“Dari keterangan korban didapatkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke sanggar Pramuka. Kemudian pelaku memeluk hingga mencabuli korban.

Kejadian tersebut terjadi berulang kali pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut,” jelas AKBP Lukman, Senin (10/2/2020) sebagaimana dirilis suarasiber.com dari akun Instagram resmi Polda Jatim.
-m
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, mengatakan motif pelaku melakukan perbuatan cabul karena tertarik dan muncul nafsu birahi. Saat dia melihat anak didiknya ketika kegiatan ekstrakurikuler Pramuka berlangsung.
-m
“Motif pelaku ini nafsu saat melihat para siswi. Selanjutnya dipanggil untuk masuk sanggar Pramuka dan selanjutnya dicabuli,” jelas AKP Gilang.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (mat)

Loading...