3 Petinggi “Kerajaan” King of The King Ditangkap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Satu per satu para pemimpi adanya kerajaan baru di Indonesia, ditangkap polisi. Terkini, polisi menangkap tiga orang terkait kerajaan King of The King di Tangerang.

Petinggi kerajaan ini mengklaim punya kekayaan Rp60 ribu triliun, warisan dari mantan Presiden Soekarno. Tapi pada praktiknya justru memungut iuran dari anggotanya.

Sebelumnya polisi juga sudah menangkap sejumlah pemimpi kerajaan dari Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagad.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan penyelidikan kasus penipuan kerajaan fiktif King of The King diperluas.

Penyidik Polda Metro Jaya juga mendalami keterkaitan kerajaan fiktif King of The King di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Kami masih mendalami semua dengan nama yang sama, King of The King. Banyak di daerah-daerah lain. Termasuk di Kalimantan Timur ditangkap karena masalah penipuan,” kata Yusri, sebagaimaba dirilis situs Humas Polri, Sabtu (1/2/2020).

Yusri menambahkan, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka kasus kerajaan fiktif King of The King di Kota Tangerang. Ketiga tersangka itu berinisial MSN alias N, F alias D, dan P.

Ditambahkannya, masih ada pelaku lain yang masuk DPO. Ia telah mengantongi alamat tersangka dan identitasnya. Polisi juga menyelidiki dugaan penipuan di balik kasus King of The King di Kota Tangerang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kerajaan fiktif itu telah menipu korbannya mulai Rp1,7 sampai Rp2 juta.

Anggota kerajaan fiktif itu menjanjikan korban mengembalikan uang dengan nominal yang lebih tinggi. Polisi menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Sementara itu, Polresta Kutai Timur mengungkapkan ada 93 orang di Kalimantan Timur menjadi korban penipuan kerajaan King of The King.

Dari sejumlah korban itu, petinggi kerajaan abal-abal berhasil mengumpulkan uang hingga Rp50 juta. Para korban diminta membayarkan uang pendaftaran Rp1,7 juta.

Setelah biaya pendaftaran dibayarkan, petinggi King of The King menjanjikan akan memberikan uang Rp3 miliar. Namun, hingga saat ini uang itu tidak diberikan seperti yang dijanjikan.

Dua petinggi dari kerajaan fiktif King of The King di Kalimantan Timur itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Buntoha, 45 sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria, 54 sebagai Koordinator IMD Kaltim. (mat)

Loading...