Warga Malaysia Ditangkap Polda Kepri, Rekrut Pekerja Migran Ilegal

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial PR alias M, ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri. Karena, merekrut pekerja migran ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Selain menangkap PR alias M, anggota Subdit V Ditreskrimum juga menyelamatkan dua orang perempuan.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (22/1/2020) di Mapolda Kepri.

Pengungkapan ini, kata Arie, berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook.

Judul iklan itu Lowongan Kerja Batam dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Menindaklanjuti hal tersebut dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Tim memperoleh informasi, bahwa pelaku yang merupakan WN Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam. Untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Kemudian sekitar 15.00, PR alias M muncul di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam. Dia langsung diamankan polisi. Seorang saksi juga ikut diamankan, yakni Cheryl Tai Xur Li, juga WN Malaysia.

Baca Juga:

Nyabu, WN Malaysia Dipulangkan Paksa

19 Tersangka Narkoba di Karimun, 1 Orang Warga Negara Malaysia

Saksi ini, ujar Arie, merupakan rekan pelaku serta menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe

Menurut Arie, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass kapal. Untuk keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia.

Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Terkait kasus ini, pelaku diancam dengan asal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 rahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. (mat)

Loading...