Bintan Tak Pernah Halangi Investasi, Soal MIPI Akan Dibawa ke Pokja 4 Jakarta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kadis PMPTSP Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra, menegaskan Pemkab Bintan tak pernah menghalangi investasi PT MIPI. Namun, perusahaan ini hingga berproduksi belum memiliki perizinan yang diharuskan.

“Berkas MIPI sampai sekarang tak ada. Saat tim turun, izin-izin yang diperlukan tak ada. Rekom dari PUPR untuk lokasi pun tak ada,” kata Hasfarizal kepada suarasiber.com, Selasa (26/11/2019).

Jadi, tukas Hasfarizal, tak ada niat Pemda untuk menghambat atau menghalangi investasi. Apalagi, mengganggu. Bahkan, disiapkan karpet merah asal sesuai dengan ketentuan.

Akan tetapi investasi yang diminta, adalah yang sesuai dengan ketentuan. Sedangkan MIPI belum dilengkapi perizinan. Terkait dengan persoalan PT MIPI ini, dalam waktu dekat akan diadakan rapat.

“Kita akan adakan pertemuan dengan semua stakeholder terkait, termasuk investornya. Hasilnya kita laporkan ke Pokja 4 di Jakarta. Ini yang menangani investasi yang tidak mengikuti aturan,” terang Hasfarizal.

Dalam kesempatan itu, Hasfarizal, menjelaskan Pemkab melalui Dinas PMPTSP menyediakan tiga layanan bantuan untuk calon investor.

Pertama, adalah layanan bantuan. Layanan ini untuk calon investor yang tak mengerti OSS (Online Single Submission) atau pelayanan perizinan elektronik. Yang terhubung ke semua perizinan yang terkait.

Kedua, layanan mandiri. Ini untuk calon investor yang sudah tahu aturan, dan datang pakai laptop saja.

Ketiga, layanan prioritas. Ini layanan bagi calon investor yang investasinya di atas Rp100 miliar.

“Ini dari A sampai Z kita yang urus. Dari aktanotaris sampai lahan kita yang urus dan carikan,” jelas Hafarizal. (mat)

Loading...