Awas, Kemarau dan Angin Kencang Berisiko Karthutla di Anambas

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Kapolsek Jemaja AKP Feri Kuswanto beserta jajarannya menyosialisasikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat.

Sosialisasi diperlukan mengingat saat ini Anambas tengah dilanda kemarau panjang disertai angin kencang. Kedua faktor alam tersebut harus diantisipasi sedini mungkin agar kebakaran hutan tak terjadi.

stop karhutla anambas 1
Foto – hariyadi/suarasiber

“Saat ini sudah kita sosialisasikan di beberapa desa di Kecamatan Jemaja, hari ini Desa Rewak dan Desa Landak,” tarang Feri, Jumat (30/8/2019).

Beberapa waktu lalu sempat terjadi kebakaran di wilayah Bandara Letung. Namun kejadian ini diatasi bersama-sama sehingga tidak merember ke lokasi lebih luas,

Kepada masyarakat disampaikan materi UUD RI Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggarannya diancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. Pada pasal 187 diterangkan barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dipidana penjara 12 Tahun.

Penyampaian materi sosialisasi dilakukan oleh anggota Polsek Jemaja, Bripda Irwansyah. Hal-hal sederhana juga disampaikan, seperti cara membakar sampah di kebun agar apinya tidak merembet kemana-mana.

Saat sosialisasi kepada Sekdes Desa Landak beserta pegawai, Polsek Jemaja berharap kerja samanya. Demikian juga dengan pihak kecamatan, agar semua pihak aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat. (hs)

Loading...