Pekerja Tiongkok Jadi Kuli di Tanjunguban, Bintan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski memiliki kelengkapan administrasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun, keberadaan belasan pekerja kasar dari Tiongkok di Anrawika Tanjunguban, Bintan, tidak sesuai peruntukan.

Peruntukan sesuai IMTA yang dimiliki, adalah di kawasan pariwisata Lagoi, Bintan. Sehingga, ada kesan peran pengawasan yang kurang dari aparatur terkait.

Plt Kadisnaker Bintan Indra Hidayat saat dikonfirmasi suarasiber.com, Jumat (21/6/2019), mengatakan dinas terkait di tingkat kabupaten tidak punya peran pengawasan.

Hal itu sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sesuai aturan perundangan, pengawasan dilaksanakan oleh Disnaker Provinsi. Sebagai pemilik pemberian rekomendasi naker asing.

Rekomendasi itu yang digunakan oleh Kemennaker, untuk memberikan izin bekerja bagi naker asing. Termasuk, untuk naker Tiongkok yang kedapatan bekerja di luar kawasan yang ada di perizinan yang dimiliki.

“Sesuai perundangan yang berlaku, fungsi pengawasan ada di dinas terkait di tingkat provinsi. Selain, pihak terkait lainnya,” kata Indra.

Sebelumnya, Hasfarizal Handa, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, menegaskan untuk urusan perizinan, perusahaan terkait sudah memilikinya. Sedangkan untuk nakernya, dinas ini tidak memiliki kewenangan. Karena, ada di dinas yang terkait. (mat)

Loading...