Pemkab Lingga hadiri Workshop Ombudsman RI di Bukit Tinggi

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Ombudsman Republik Indonesia selaku pengawas pelayanan publik menggelar kegiatan pendampingan survei kepatuhan tahun 2019 di Bukit Tinggi, Sumatra Barat, kemarin.

Workshop dimaksudkan untuk peningkatan kualitas pelayan publik di Indonesia, yang diketahui masih memiliki kendala dalam penerapannya.

Dari Kabupaten Lingga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan, Kabag Ortal, dan Kabag Kominfo Humas. Sedangkan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dari Kepri diwakili oleh Bapak Agung Setio Apriyanto, S.H, M.H.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan itu adalah untuk mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi komponen standar pelayanan, sesuai dengan Undang-Undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Acara dibuka oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadang Suparjo Sumawijaya, yang dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa tujuan pendampingan workshop ini adalah untuk mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik serta pengenalan komponen indikator yang dinilai oleh Ombudsman RI sesuai dengan Undang-Undang no.25 Tahun 2019 tentang Pelayan Publik.

“Komitmen pemerintah daerah terhadap Pelayan Publik kita lihat sudah mulai membaik, namun masih ada juga program-program yang tingkat kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik masih lemah. Target kita terhadap kepatuhan tahun 2019, dengan sasaran Kementerian 100%, Lembaga Negara 100%, Provinsi 100%, Kabupaten/Kota 60%, semua ini sesuai dengan RPJMN yang diamanatkan kepada Ombudsman RI,” ungkap dia.

Ia mengharapkan setelah workshop ini, pemerintah daerah mampu melakukan pemetaan produk layanan perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh pemda pasca diberlakukannya kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha.

Selanjutnya, penyampaian laporan panitia yang dalam hal ini disampaikan oleh perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adil Wahyudi.

Ia menyebutkan bahwa signifikansi perubahan zona dari merah/kuning ke hijau, dari tahun ke tahun sangat kecil, hal tersebut terjadi karena penyelenggara layanan masih banyak yang belum memahami arti dari implementasi standar pelayanan di unitnya masing-masing sesuai dengan yang ditetapkan oleh Undang-Undang no. 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.(mat)

Loading...