Pemburu Solar Subsidi Diancam UU Migas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membeli dan membawa bahan bakar subsidi, ditangkap dan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (10/10/2018). Ikut diamankan sejumlah bahan bakar yang dibawa kendaraan itu.

Sementara mobil yang ini ada di halaman Polres Tanjungpinang. F-sigit rachmat/suarasiber

Kedua mobil itu, adalah Isuzu Panther warna hijau No Pol BP 1502 BA. Yang menurut pengakuan pemiliknya, baru beroperasi 3 hari untuk angkutan solar. Mobil ini di bagian belakangnya sudah dimodifikasi.

Satu unit lagi mobil Feroza warna biru No Pol BP 1708 TP. Dan, sudah digunakan sejak 2012 untuk mengangkut bensin. Kedua unit mobil ditahan setelah ditangkap mengisi BBM subsidi tidak sesuai aturan perundangan.

[irp posts=”11330″ name=”Imam dan Keluarganya Senang Bisa Lihat Langsung Alat Tempur TNI”]

[irp posts=”11327″ name=”Tiga Mobil Tertangkap Basah Isi Solar Subsidi hingga 500 Liter”]

[irp posts=”11324″ name=”Hakim Tolak Gugatan Fauzi Bahar ke Presiden terkait SK Wagub Isdianto”]

Menjawab wartawan, Rabu (10/10/2018), AKP Dwi Hatmoko Wiraseno, mengatakan pelakunya diancam dengan UU Migas No.22 tahun 2001 tentang Migas.

“UU ini terkait dengan penyimpanan, pengangkutan, dan perniagaan tanpa izin usaha,” kata Dwi, sembari menambahkan 1 unit mobil lainnya ditahan di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Jenisnya sama dengan yang ini, ujar Dwi, sambil menunjuk Isuzu Panther warna hijau. Mobil tersebut ditangkap, Selasa (9/10/2018) sore. (mat)

Loading...