Korupsi Mencuat (Lagi) di BP Bintan, Rp11,6 Miliar Terbuang Percuma

Loading...

Suarasiber.com – Kasus korupsi kembali mencuat di Kabupaten Bintan. Usai kasus korupsi cukai rokok dan pembebasan lahan untuk pembuangan sampah, kini muncul kasus pembangunan jembatan Tanah Merah di Sei Tiram, Teluk Bintan.

Sama seperti halnya kasus korupsi cukai rokok, yang melibatkan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, proyek jembatan ini juga terkait BP Bintan.

Jembatan Tanah Merah yang panjangnya 20 meter adalah proyek BP Bintan yang bersumber dari APBN dengan nilai sekitar Rp11,6 miliar.

Proyek ini dikerjakan tahun 2018 dan 2019. Saat itu BP Bintan dipimpin Plt M Saleh Umar (kini terpidana 4 tahun kasus korupsi cukai rokok dan mikol).

Pembangunan jembatan itu dilelang oleh Pokja ULP Bintan di bawah koordinasi salah satu bidang di BP Bintan.

Jembatan itu dibangun selama 2 tahun (2018 dan 2019) tapi tidak selesai. Dan tidak bisa digunakan sama sekali hingga kini.

Meski tidak selesai dan tidak bisa digunakan sama sekali, akan tetapi anggaran proyek dibayarkan 100 persen ke kontraktor pelaksana.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si dalam keterangannya, kemarin.

Proyek ini dinyatakan gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali (tidak fungsional). Dan sudah naik status ke penyidikan.

Berdasarkan ekspos hasil penyelidikan tim intelijen Kejati Kepri, diperoleh sejumlah kesimpulan terkait proyek ini. Berikut beberapa kesimpulan itu:

1. Bahwa telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang disebabkan oleh karena Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar, dalam melakukan lelang Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Pihak konsultan perencana kegiatan tersebut berdasarkan Pulbaketdata menjadi konsultas pengawas untuk lanjutan kegiatan tahun 2019.

3. Pihak penyedia jasa kegiatan tahun 2018 dan 2019, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak.

4. PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan. Sehingga diindikasikan terdapat kerugian negara sebesar Rp11.663.260.722. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...