Bauksit Antar Wiharto alias Li Hua ke Penjara

Loading...

* Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wiharto alias Li Hua, Komisaris PT Lobindo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara, Selasa (9/10/2018) malam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Majelis hakim yang diketuai Acep Sofian Sauri dengan anggota Santonius Tambunan, dan Monalisa AT Siagian, menilai terdakwa terbukti melanggar pasalĀ 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa ini menarik, karena diputuskan tidak dengan suara bulat. Dua anggota majelis menilai terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan.

Sedangkan seorang hakim lagi yaitu Acep Sopian Sauri, tidak sependapat alias disenting opinion. Skornya 2 : 1. Dua hakim menyatakan Wiharto bersalah, dan 1 hakim menyatakan tak bersalah. Majelis pun menetapkan terdakwa bersalah.

Atas putusan itu terdakwa yang didamping Herman SH dan rekan selaku kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir.

Meskipun vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Nolly Wijaya SH. Yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara.

Atas vonis majelis ke terdakwa itu, Nolly juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya majelis hakim di PN Tanjungpinang sudah memvonis bersalah 2 terdakwa lainnya, dalam perkara yang terkait dengan Wiharto alias Li Hua. Keduanya adalah Weidra alias Awe dan Hendrisin. (mat)

Loading...