Kapolres Ucok: Tangkap Pelaku Penimbun Solar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kapolres Tanjungpinang memerintahkan anggotanya, khususnya jajaran Reskrim, untuk menyelidiki menghilangnya solar di Tanjungpinang sejak beberapa hari terakhir.

Ucok menegaskan, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) terkait dengan melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan perniagaan tanpa izin usaha sebagaimana diatur dalam UU Migas No.22 tahun 2001 tentang Migas.

“Saya perintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk menangkap pelakunya,” kata Ucok menjawab suarasiber.com, Selasa (9/10/2018).

Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, bahan bakar minyak jenis solar sejak 3 hari terakhir sulit diperoleh di stasiun pengisian bahan bakar umum. Setiap stok baru masuk hanya dalam waktu singkat langsung habis.

Hilangnya solar meresahkan masyarakat yang kesulitan mendapatkan solar. Menghilangnya solar juga disertai dengan peningkatan aktivitas mobil modifikasi jenis Panther di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Mobil tersebut diduga melangsir solar dari SPBU ke suatu tempat yang sedang diselidiki anggota kepolisian.

Informasi yang diterima suarasiber.com, ada beberapa unit mobil sejenis yang melangsir solar dari SPBU. “Ada yang warnanya hijau, ada yang silver, ada yang hitam juga,” jelas Rasyid, warga Kijang, yang dikonfirmasi terpisah.

Rasyid sempat nyaris ribut dengan seorang sopir Panther, saat dia mencoba mengambil foto mobil itu di SPBU di Kijang. (mat)

Loading...