Kasus Bauksit, Wiharto alias Li Hua Dituntut 2 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah mantan Direktur PT Lobindo divonis 8 bulan penjara, Wiharto alias Li Hua, komisaris perusahaan itu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya SH dalam sidang yang dilaksanakan, Senin (24/9/2018) malam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Atas tuntutan itu, terdakwa akan menyampaikan pembelaannya di persidangan berikutnya.

[irp posts=”10725″ name=”Pemilik Pertamini di Batam Ditangkap dan Diancam Denda Paling Tinggi Rp30 Miliar”]

[irp posts=”10733″ name=”Bupati Bintan Apri Sujadi: Jangan Fitnah di Media Sosial!”]

[irp posts=”10722″ name=”Jaksa Agung Dukung Jalan Lingkar Gurindam 12, Seperti Apa Wujudnya?”]

Penuntut menilai terdakwa ikut bertanggungjawab terkait dugaan penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco, Dompak.

Perkara terdakwa Wiharto alias Li Hua ini terkait dengan perkara ini terkait dengan Direktur PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP), Weidra alias Awe, yang sudah divonis 9 bulan penjara. Juga terkait dengan perkara mantan direktur PT Lobindo Hendrisin yang divonis 8 bulan penjara.

Awe menyatakan banding atas vonis 9 bulan penjara itu. Sedangkan Hendrisin masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau banding atas putusan 8 bulan penjara (mat)

Loading...