PA dan KPA Terlibat Korupsi di UMRAH

Loading...
Korupsi di UMRAH Bisa Dibuka Lagi, Tergantung di Penyidik

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Beragam pendapat bernada skeptis muncul di media sosial terkait vonis hukuman untuk mantan Wakil Rektor UMRAH Hery Suryadi, sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hery divonis 1 tahun 8 bulan, yang berarti di bawah tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan.  Perkara ini memang masih berlanjut karena jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Selain berlanjut, perkara ini ternyata juga bisa dibuka kembali. Tentunya dengan tersangka yang baru juga. Ini tergambar dalam pertimbangan keputusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis menyatakan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

“Fakta sidang dari awal sampai akhir di perkara Hery, ada keterkaitannya dengan PA (pengguna anggaran) dan KPA (kuasa pengguna anggaran),” kata Santonius Tambunan SH MH, Humas PN Tanjungpinang menjawab wartawan seusai sidang.

Dalam hal ini, tambahnya, pasal 55 ayat 1 (keterlibatan), ini (korupsi) tidak bisa terjadi kalau hanya Hery sendiri yang berperan.

“Ada keterlibatan PA, KPA, Andre, Aang, Benny Suyitno, Hendri Gultom dan Zizi,” jelas Santonius.

Menjawab pertanyaan harusnya penyidik bisa mengajukan tersangka lain dengan adanya putusan majelis ini, Santonius, menjelaskan majelis hanya memunculkan pertimbangan. Bahwa, dalam putusan dinyatakan ada keterlibatan orang-orang yang disebut di atas.

“Majelis hanya memunculkan fakta (ada pihak lain yang terlibat di korupsi di UMRAH),” tegas Santonius.

Pengadilan, tukasnya, tidak bisa perintahkan seseorang menjadi tersangka. Tak bisa juga memerintahkan penyidik mengambil tindakan menetapkan (seseorang) jadi tersangka. Namun, penyidik (jaksa, polisi atau lainnya) bisa membaca pertimbangan majelis hakim itu.

“Silahkan saja apakah dengan putusan ini akan muncul nantinya tersangka-tersangka baru. Yang terkait dengan perkara ini. Kita serahkan kepada penyidik,” tegas Santonius. (mat)

Loading...