Hamili Honorer, Oknum Pejabat di Bintan Dibebastugaskan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bintan berinisial M, yang selingkuh dengan oknum pegawai honor di Disdik hingga hamil, saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

Sedangkan oknum pegawai honor tersebut sudah dipecat. Hal ini disampaikan Kadisdik Bintan Tamsir menjawab suarasiber.com, Sabtu (8/6/2018).

Pembebastugasan M tersebut, sifatnya hanya sementara. Karena untuk mencopotnya secara permanen harus melalui proses di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPPD) Kabupaten Bintan.

“Sudah dibebastugaskan biar dia urus urusan yang sudah dilakukannya itu,” kata Tamsir SSi MSi.

Menjawab pertanyaan apakah jika M sudah selesai menyelesaikan urusan perselingkuhannya dia bisa menjabat lagi? Tamsir, menjawab dinas ini tak menginginkan dia masuk lagi ke dinas itu lagi.

Akan tetapi untuk kewenangan penempatan bukan kewenangan Disdik. Tapi wewenang BPPD yang selanjutnya ke kepala daerah.

“Kita proses (pembebastugasan). Selanjutnya serahkan ke BPPD,” tukas Tamsir.

Sering Dinas Luar Bersama

Informasi yang diterima suarasiber, perselingkuhan itu karena kedua oknum itu sering bersama di kantor. Banyaknya waktu mereka bersama membuat mereka saling tertarik.

Apalagi keduanya disebut-sebut sering berangkat Dinas Luar (DL) bersama. Meskipun DL itu dilakukan bersama pegawai yang lain atau berombongan.

“Aii.. Bang! Percaya kalau DL berombongan tak bisa selingkuh? Justru berombongan itu yang paling aman. Untuk membuat alibinya,” ucap seorang pegawai di Tanjungpinang, yang minta namanya disebut Roy.

Seringnya menghabiskan waktu bersama di kantor, ujar Roy, ditambah sering berangkat DL bersama menjadi peluang untuk terjadinya selingkuh.

“Kalau kita sekantor dengan mereka tak terlalu susah kok ngeceknya. Tinggal lihat saja perilaku mereka sehari-hari,” ujarnya.

Informasi terkini yang diterima suarasiber, oknum pejabat berinisial M itu disebut sudah menikahi oknum pegawai honor yang jadi selingkuhannya. Belum diketahui apakah setelah mereka menikah akan membuat jabatannya di Disdik Bintan dan di Panwaslu Bintan, aman?

Bupati Bintan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan memutuskannya.

“Itu bukan wewenang BPPD, Bang. Sesuai UU ASN, yang berhak mengangkat, memberhentikan dan memutasi pegawai, adalah kepala daerah. Ya, bupati. BPPD  cuma urus administrasinya saja,” jelas Roy. (mat)

Loading...