Taksi Online, Entah Buaye Entah Katak

Loading...
*Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek atau Angkutan Sewa Khusus

Oleh: Drs Jamhur Ismail, MM

Pagi ini saya sarapan pagi dengan semangkuk bubur ikan di deretan ruko tak jauh dari kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, sama seperti hari-hari yang kemarin pagi ni pun telepon pintar saya terus bergetar mengabarkan pesan baru masuk di aplikasi Whats App (WA), dan lagi lagi masih soal kemelut Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek atau yang biasa di sebut Taksi Online. Sebuah istilah baru yang menghantui Dinas Perhubungan Provinsi di seluruh Indonesia. Bende apa tu… entah buaye entah katak?

Bermula dari perkembangan teknologi yang melahirkan arus globalisasi yang menyelimuti dunia, menembus batas negara bahkan melewati ruang-ruang privat publik, dimana saat ini setiap orang bisa dan mudah mengakses apapun secara langsung real time dan dapat dilakukan di manapun dan kapanpun, bahkan saya dari tempat makan bubur ini pun bisa menonton apa yang terjadi di belahan bumi lain lewat aplikasi pintar You Tube dan sebelum itu tiket perjalanan dinas saya ke Jakarta barusan saya issued juga lewat sebuah aplikasi lain nya yang mampu mencarikan tiket murah dan menerbitkan e-ticket nya langsung sehingga saat ini yang namanya Tiket sudah tak lagi berbentuk Tiket, ya paperless itu sebutan kekinian nya.

Teknologi telepon pintar telah menghantar manusia dalam kemudahan, semua dilakukan dalam satu genggaman, segala urusan boleh, mulai dari komunikasi, perbankan, pendidikan, perniagaan, dan semua diselesaikan secara online. Saat ini budaya online telah menguasai dunia, inilah penjajahan yang sebenarnya. Kenapa saya menyebut kite dijajah karena sebagai manusia kite justru sangat tergantung dengan benda yang satu ini, ya sebuah telepon pintar dengan beragam aplikasi di dalam nya, kita kadang merasa kesepian meskipun istri dan anak di depan kita hanya karena ponsel habis batere, panik ketika ponsel terlupa atau mungkin hilang seperti kehilangan nyawa, Astaghfirullah al’azim…

Balik lagi ke cerita Taksi Online yang sekarang tengah menjadi trend di masyarakat, bukan karena kendaraan nya yang masih baru, bukan karena lebih aman, bukan pula karena murahnya ongkos yang dikeluarkan untuk menggunakan nya, tapi lebih cenderung kepada cara pelayanan jasa taksi online tersebut yang sangat memanjakan para penggunanya, dengan tanpa keluar rumah dan tak butuh waktu lama, perintah pesan yang dilakukan lewat aplikasi mampu menghadirkan armada transportasi roda dua maupun empat ke depan pintu rumah, kantor ataupun hotel tempat anda menginap, luar biasa kan. Perlakuan bak raja ini mampu menghipnotis setiap individu sehingga keranjingan untuk terus ber Taksi Online.

Sampai di sini cerita belum selesai karena sebagai wahana transportasi, sebuah kendaraan harus memenuhi aspek legalitas dan kelayakan yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Ada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur secara tegas tentang kendaraan bermotor yang bisa digunakan sebagai angkutan orang baik itu dalam trayek maupun tidak dalam trayek, tak cukup dengan undang-undang, pemerintah juga menerbitkan PP No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Pertanyaan yang timbul, apakah kendaraan bermotor yang digunakan sebagai Taksi online sudah memenuhi ketentuan yang di atur dalam peraturan yang saat ini berlaku.

Pemerintah tidak pernah membatasi setiap warga negara nya untuk berusaha dalam memenuhi dan mendapatkan kehidupan yang layak, namun dalam upaya tersebut tentunya tetap berpedoman pada norma dan ketentuan perundangan yang ada agar tercipta ketertiban dan kenyamanan di masyarakatdan kepastian hukum. Adanya kegiatan usaha Taksi Online di satu sisi sangat membantu masyarakat mendapatkan layanan transportasi mudah, murah dan nyaman, namun di sisi lain menimbulkan gejolak persaingan usaha dari jenis Taksi Konvensional yang telah lebih dulu eksis. Gejolak ini semakin hari semakin meresahkan dan perlu di ambil tindakan segera untuk menghindari terjadinya konflik horizontal yang lebih luas.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek dan lantas berhasil digugat oleh 6 orang pengemudi taksi online sehingga memaksa Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri yang baru, Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek dan PM 108/2017 ini sepatutnya per 1 Februari 2018 ini sudah bisa dilakukan Upaya Penegakan Hukum (Gakkum) namun tersebab banyak aksi demonstrasi dan penolakan atas PM 108/2017 ini membuat Kementerian Perhubungan “mengulur” waktu dan menyatakan PM 108/2017 masih dalam masa transisi, keadaan ini menimbulkan kekosongan hukum. Aksi Demonstrasi dan Aksi Persekusi di jalanan terhadap taksi online menambah daftar pekerjaan rumah kepada Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia. Saat ini bola panas dilempar Kemenhub ke daerah yaitu Dinas Perhubungan untuk merumuskan kuota dan perizinan, dimana seharusnya bola panas tersebut berada di aplikator yang memiliki aplikasi sepertai Grab, Gocar, Gojek dan lainnya yang saat ini bertindak sebagai pelaku dilapangan dengan merekrut pengemudi dan mengoperasionalkan taksi online sehingga taxi online saat ini berkeliaran dilapangan tanpa mempunyai izin, inilah sebenar nya yang menjadi biang masalah.

Aplikator taksi online membajak sistem transportasi kita, karena mereka tanpa mengeluarkan biaya besar untuk mendirikan sebuah perusahaan transportasi dan tanpa bersusah payah membangun market dengan bermodalkan sebuah aplikasi mampu mendapatkan keuntungan dari kendaraan yang notabene milik pengemudi online dan market pasar milik taksi konvensional serta tanpa membayar pajak dan juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku dimana PM 108/2017 pasal 65 secara tegas menyatakan bahwa Angkutan Orang hanya dapat diselenggarakan oleh badan hukum atau koperasi yang memiliki izin dan yang nantinya akan bekerja sama dengan pihak aplikator sebagai penyedia jasa aplikasi online. Tapi kenyataan di lapangan aplikator taksi online masih seenaknya merekrut driver baru dan menjalankan taxi online menjadikan alasan Globalisasi sebuah keniscayaan yang tak dapat di tolak.

Di kampung saya, anak dara dan bujang baru dapat tinggal serumah apabila mereka sudah mendapat restu dari kedua orang tua masing-masing dan mendapat izin menikah dari tok penghulu, izin ini sangat penting bila tak ingin disebut kumpul kebo atau pasangan haram yang mana akan dirajam orang sekampung. Lantas bila mengumpamakan taksi online yang beroperasi tanpa izin, sama artinya kegiatan transportasi online tersebut beroperasi secara ilegal dan telah menabrak aturan yang berlaku. Sampai ocehan dan bualan ini selesai, bubur ikan yang masih setengah pun dah sejuk, tak selera lagi tekak saya menyantapnya. Saya tinggalkan tempat makan bubur dengan perasaan masih menggantung…“entah buaye entah katak kate pak belalang, entah iya entah tidak taksi online tu nak di atur, ape nak jadi kampong kite”. Satu kata yang harus menjadi pegangan yaitu kita harus taat kepada aturan dan perundangan yang berlaku sebagai warga negara di negara hukum…NKRI

*Penulis adalah Kepala Dinas Perhubungan Provisni Kepulauan Riau dan Direktur Jaoel Center

Loading...