PNS Mantan Napi Korupsi di Kepri Masih Aman dari Pemecatan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Pemecatan tidak dengan hormat di kalangan anggota TNI, anggota Polri, jaksa atau hakim karena melakukan tidak pidana, sudah lumrah terlihat di berbagai media cetak, elektronik atau siber. Tapi tidak demikian halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), jarang sekali disampaikan ke publik.

Meski, tak sedikit yang sudah divonis bersalah oleh hakim dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah diantaranya berada di Provinsi Kepri. Seperti, Radja Tjelak Nur Djalan eks Sekdakab Anambas dan Abdul Samad eks Kasubag di Pemko Batam.

Terkait keberadaan sejumlah PNS di beberapa pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru segera menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah di Kepri. PPK yang berarti gubernur atau bupati atau wali kota, adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan PNS yang dipidana korupsi.

“Kewenangan pemberhentiannya ada di PPK,” kata Andrayati, Kepala Kanreg XII BKN di Pekanbaru menjawab suarasiber.com, Selasa (30/1/2018).

Meski Kanreg XII BKN di Pekanbaru, mengatakan akan menyurati kepala daerah sebagai PPK, akan tetapi Kanreg XII BKN ternyata belum memiliki data siapa saja PNS mantan korupsi yang masih aktif. Bahkan, ada yang menjabat sebagai pejabat eselon II.

Dari wawancara melalui saluran Whatsapp dengan Andrayati diketahui, bahwa data yang dimiliki Kanreg baru sebatas surat untuk pengadilan. Sedangkan putusan vonis yang sudah inkracht dari pengadilan masih belum ada.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, bungkam dan tidak memberikan komentar apapun, saat diminta konfirmasinya melalui whatsapp. Asman hanya membaca pesan yang disampaikan, tapi tidak berkomentar soal PNS eks napi korupsi. (mat)

Loading...