Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Bikin Pejabat Kepri Hilir Mudik di Polres

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sejumlah pejabat dari berbagai eselon di Pemprov Kepri, sejak beberapa hari terakhir hilir mudik di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Bukan untuk bersilaturahmi, tapi memenuhi panggilan penyidik polisi.

Sampai, Jumat (5/7/2019) malam, masih ada beberapa pejabat Pemprov Kepri di Satreskrim. Sebelum Maghrib tiba, seorang kepala dinas sudah lebih dulu pulang. Setelah memberikan keterangan ke tim penyidik.

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Kepri, memang memerlukan keterangan dari mereka. Terkait dengan proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat tahun 2014, yang bernilai sekitar Rp12,5 miliar.

Pekerjaan proyek dimulai sekitar tahun 2014 oleh perusahaan pemenang tender PT Jaya Sejati. Namun, dengan berbagai alasan proyek itu ditinggalkan, dan disebut-sebut belum diserahterimakan ke Pemprov Kepri atau Dinas Kebudayaan selaku pemilik proyek.

Sekitar tahun 2015, dan seterusnya, Pemprov tak lagi menganggarkan dana untuk proyek ini. Yang dirancang dengan tinggi 60 meter, dan punya 10 lantai.
Salah satu alasannya karena proyek tersebut dinilai tidak sesuai bestek. Sehingga proyek itu terbiar begitu saja.

Padahal, sudah miliaran rupiah yang digelontorkan dari APBD Kepri. Informasi yang diperoleh suarasiber.com, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sudah melakukan audit.

* Kerugian Negara Disebut Sekitar Rp2,3 Miliar

Hasilnya, negara disebut rugi sekitar Rp2,3 miliar. Sebab, tahap awal proyek baru selesai sekitar 60 persen. Akan tetapi pembayarannya sudah 100 persen.

Proyek yang terbengkalai inilah yang disidik tim Polda Kepri. Dan, dimulaisejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat dari Polda Kepri ini sudah disampaikan ke Kejati Kepri, beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Tinggi Kepri sendiri sekitar Maret 2017, sempat membentuk tim penyelidik. Untuk menyelidiki proyek tersebut, sebagaimana disampaikan Aspidsus Kejati Kepri waktu itu. Namun, hingga akhir 2018 tidak tampak perkembangannya.

Dugaan korupsi di proyek yang dicita-citakan menjadi kebanggaan Kepri itu, akhirnya dibuka lagi tahun 2019. Kali ini, Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), yang menangani.

Penanganan ini pun sudah dimulai dengan permintaan keterangan dari para pejabat terkait di Pemprov Kepri. Siapa orang atau pejabat yang bakal terjerat proyek di di Bukit Kursi, Jalan Engku Putri, Pulau Penyengat, tergantung pada keterangan mereka sendiri ke penyidik. (mat)

Loading...