Sindikat Narkoba Malaysia Diungkap, Satu Ditembak Mati

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Polisi menangkap tersangka anggota sindikat narkoba jenis sabu internasional jaringan Malaysia-Indonesia. Kelima tersangka, adalah KH alias Belek bin Nata, HW alias Adi alias Gendut, RD bin Marsyahidan Daulay, Suryani Sahmad, dan A alias Har bin Abdul Rahman.

Seorang di antaranya terpaksa ditembak mati, yakni HW alias Adi alias Gendut. Karena, saat ditangkap, tersangka berusaha merebut senjata api anggota polisi.

Ikut diamankan sejumlah barang bukti di penangkapan ini. Di antaranya, 24 Kg narkoba jenis sabu dan sekitar 1.000 butir ekstasi.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019), sebagaimana dirilis suarasiber.com dari humas.polri.go.id.

Argo menambahkan, penangkapan kelima tersangka berhasil dilaksanakan setelah pengintaian sekitar tiga bulan. Pengintaian dilaksanakan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Penangkapan pertama dilaksanakan terhadap tersangka KH (31), Selasa (17/12/2019). KH ditangkap di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Di TKP tersebut, tim menyita 6,624 kg sabu,” kata Argo.

jaringan narkoba malaysia 2
F humas.polri.go.id

Dari pemeriksaan, ujar Argo, tersangka KH mengaku membawa sabu atas suruhan tersangka HW. Dia tinggal di Jalan Peternakan, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah tersangka HW, polisi menemukan 16,693 kg sabu.

“tersangka KH, juga memberi keterangan lagi soal yang menyerahkan sabunya ke dia. Orang itu adalah tersangka RD alias Marsyahidan Daulay. Dan, RD berhasil ditangkap,” ucapnya.

Dia ditangkap di Jalan Pluit Karang Karya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. RD pun bernyanyi, bahwa dia membawa sabu-sabu itu dari Riau bersama tersangka A.

Mereka mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial F. Tersangka RD juga menyebutkan, ada paket yang dia sudah serahkan kepada seorang perempuan dan akan dibawa ke Makassar.

“Berdasarkan keterangan tersangka RD, tim mengejar seorang perempuan yang teridentifikasi berinisial SS. Perempuan itu ditemukan di rest area Km 102 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat,” imbuh Argo.

Dari tersangka (SS), jelas Argi, polisi menyita narkoba jenis sabu 1 kilogram dan ekstasi 1.000 butir.

Setelah menangkap SS, polisi lalu bergerak menuju tersangka A yang berdasarkan pelacakan berada di Jalan Nagrog, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setelah menangkap A dan hendak mengembangkan jaringan ini, tersangka HW mencoba merampas senjata api aparat hingga akhirnya ditembak mati.

“Tersangka (HW) ini residivis (kasus narkoba). Baru 4 bulan lalu keluar (dari penjara). Saat ini tim masih mengembangkan jaringan ini dengan menetapkan dua DPO, yaitu F dan L,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan intensif, Argo, terungkap modus operandi para tersangka dalam menyelundupkan sabu. Jaringan ini menggunakan speedboat dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Narkoba tersebut disimpan di pulau-pulau kecil di perairan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Dan, didistribusikan ke Jakarta dengan menggunakan truk.

Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

“Ditambahkan pasal subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (mat)

Loading...