Sabu-sabu 37 Kg Diturunkan di Tengah Laut, Modus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Empat orang, yakni RY, AL ZL, dan BM, ditangkap polisi saat berupaya menyelundupkan narkoba sabu-sabu dari Malaysia ke Medan. Ikut diamankan sabu-sabu sekitar 37 Kg bernilai puluhan miliar rupiah.

Modusnya, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, pelaku mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut. Kemudian, mengambil sabu-sahu dari kapal penyuplai, dan membawanya ke pelabuhan.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 37 Kg narkoba jenis sabu via laut dari Malaysia,” kata Argo, sebagaimana dirilis surasiber.com dari humas.polri.go.id, Senin (9/12/2019).

Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, menambahkan penungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka RY, Kamis (5/12/2019). R

Tersangka RY ditangkap saat menunggu kiriman paket sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tak lama setelah RY ditangkap, tiga tersangka lainnya yakni AL, ZL dan BM tiba di Pelabuhan Sarang Elang menggunakan sampan. Ketiganya pun langsung ditangkap.

“Tersangka mendapatkan sabu dari penyuplai asal Malaysia. Sabu itu dipindahkan dari kapal penyuplai ke sampan mereka saat bertemu di tengah laut,” ucapnya.

Polisi saat ini tengah memburu satu orang tersangka yang menjadi DPO. Tersangka diduga berada di Malaysia.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mat)

Loading...