Kapal Ditangkap, 49 Orang Gagal Jadi TKI Ilegal

Loading...

BATAM (suarasiber) – Serangkaian derita TKI termasuk tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal tak menyurutkan 49 warga Indonesia dan Bangladesh yang nekad mencoba masuk Malaysia tanpa izin. Namun niat mereka digagalkan patroli TNI AL.

Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 1 menangkap tiga kapal jenis speedboat tanpa nama bermesin Yamaha 250 PK di Perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, Selasa (17/4/2018).

Ketiga kapal membawa 49 penumpang, 40 diantaranya warga Indonesia, terdiri dari 36 lelaki dan 4 perempuan. Sementara 9 lainnya adalah warga Bangladesh. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia.

Penangkapan pada koordinat 1° 11′ 20.2956″ N – 104° 6′ 39.1428″ E itu berawal dari informasi intelijen yang mengabarkan adanya pengiriman TKI ilegal dari Nongsa ke Malaysia.

Tim WFQR IV dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam segera berpatroli dan melakukan penyekatan. Sejumlah titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI ilegal tersebut disekat.

Saat itulah terdeteksi secara visual speedboat mencurigakan dari arah Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam menuju ke arah Malaysia. Pengejaran pun dimulai. Patkamla Sea Rider 1 berhasil menghentikan tiga speedboat.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap speedboat dan muatannya. Hasilnya, dua ABK positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Kapal dan para penumpang serta ABK diamankan ke dermaga Lanal Batam. Terhadap ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran, sedangkan para calon TKI ilegal akan dikoordinasikan lebih dahulu dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi dan BNN kota Batam.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan narkotika dan perlindungan pekerja imigran Indonesia. (mat)

Loading...