Amjon Larang PT Tri Tunas Unggul Menambang sampai Ganti Rugi Lahan Warga Dibayar

Loading...
Buntut Somasi terhadap Gubernur Kepri

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dr Amjon MPd, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri melarang PT Tri Tunas Unggul (TTU) melakukan semua kegiatan operasi produksi eksplorasi pasir darat di Desa Limbung dan Desa Teluk, Lingga Utara yang luasnya sekitar 158 hektare. Larangan berlaku selama perusahaan ini belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan hak atas tanah kepada pemilik lahan yang sah.

Larangan ini dituangkan dalam bentuk surat No 540/120/PM/DESDM/IV/2018 tertanggal 16 April 2018, diteken Amjon di atas kertas berlogo Dinas ESDM Pemprov Kepri, dan dicap Dinas ESDM. Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Tri Tunas Unggul di Batam. Tembusannya disampaikan kepada Gubkepri, Wagub Kepri, Sekdaprov Kepri, dan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Surat ini sekaligus menjadi jawaban atas somasi no 056-SK/S/NSN/IV/2018 tertanggal 2 April 2018 itu, dari Kantor Pengacara Nusirwan & Partner, yang bertindak atas nama kliennya Suhadi, Hendra Kurniawan dan Sugiyanto. Hal itu disebutkan di alinea pertama di surat yang berisi 4 poin itu. Adapun ke-4 poin lengkap yang diteken Master Pendidikan ini, sebagai berikut:

1. Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi wajib melaksanakan kegiatan pertambangan dengan mengikuti ketentuan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).
2. Sesuai dengan pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, bahwa pemegang IUP operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah kepada pemilik lahan yang sah sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.
3. Pelaksanaan penyelesaian hak atas tanah di atas wajib disampaikan kepada pemerintah melalui laporan pelaksanaan bulanan atau laporan pelaksanaan triwulan.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta saudara untuk menyelesaikan hak atas tanah yang berada di WIUP perusahaan saudara sebelum melakukan kegiatan operasi produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian maupun kegiatan penunjang lainnya) dan perusahaan saudara dilarang melakukan aktifitas sebelum melakukan kewajiban penyelesaian hak atas tanah tersebut di atas.

Sebagaimana diberitakan suarasiber.com sebelumnya, masyarakat Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, mendesak Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Darat PT TTU Surat Keputusan Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017 di daerah tersebut.

“Sejak IUP Operasi Produksi PT. TTU itu terbit, sejumlah masalah muncul. Kami bukan anti investasi, tapi kami juga ingin hidup aman dan damai,” tegas salah seorang pemuda Sambau, Memet Susanto kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).

Menurut dia, lahan yang diklaim PT. TTU sebagai areal IUP Operasi Produksi miliknya seluas 158 Ha yang terletak di Desa Limbung dan Desa Teluk, Lingga Utara, sebagian besar belum dibebaskan dan diberi ganti rugi kepada pemilik tanah yang sah.

“Bayangkan, di areal IUP Operasi Produksi PT. TTU itu, ada puluhan persil tanah yang sudah bersertipikat sejak tahun 1990-an. Tapi, oleh PT. TTU, tanah masyarakat yang sudah bersertipikat itu, diserobot begitu saja tanpa ganti rugi. Ini kan jelas sudah pidana,” beber Memet.

Desakan masyarakat kepada Gubkepri itu tak juga digubris hingga akhirnya muncul surat somasi yang ditujukan kepada Gubernur Kepri Cq Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kepri. Somasi disampaikan melalui surat no 056-SK/S/NSN/IV/2018 tertanggal 2 April 2018 itu, dari Kantor Pengacara Nusirwan & Partner, yang bertindak atas nama kliennya Suhadi, Hendra Kurniawan dan Sugiyanto. Melalui somasi inilah akhirnya muncul larangan kepada PT TTU untuk melakukan aktifitas tambang sampai perusahaan itu menyelesaikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah. (mat)

Loading...