Sabtu, 29 November 2025

Weidra, Bos Bauksit Dituntut 5 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah menjalani penahanan dan persidangan sejak sekitar 21 Desember 2017, Weidra alias Awe (54) bos bauksit yang didakwa menambang ilegal dituntut hukuman 5 tahun penjara, Senin (16/7/2018).

Penuntut umum di perkara ini Dany K Daulay SH menilai terdakwa terbukti melakukan penambangan ilegal di Tanjungmoco, Dompak. Dan, di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menuntutnya dengan hukuman tersebut.

Hukuman penjara tersebut ditambah dengan Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Atas tuntutan tersebut, Weidra alias Awe melalui kuasa hukumnya Raja Azman SH akan mengajukan pembelaan (pledoi). Dijadwalkan, pembelaan tersebut akan disampaikan sekitar 2 pekan ke depan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...