Weidra alias Awe Tetap Ditahan di Rutan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Widra alias Awe harus kembali ke rumah tahanan setelah upaya pengalihan penahanannya ditolak majelis hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Iriawaty Chairul Umma SH MH, Senin (16/4/2018).

Awe adalah terdakwa penambangan bauksit ilegal. Sementara pengalihan penahanan diajukan kuasa hukumnya, Rivai Ibrahim SH dan Raja Azman SH.

Sebenarnya, sejak kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan Awe sudah mengajukan pengalihan penahanan. Begitu juga saat sudah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Penyakit diabetes melitus yang berkomplikasi pada hati dan jantung, menjadi alasannya untuk mengajukan pengalihan penahanan.

“Dialihkan penahanannya karena terdakwa harus rutin melakukan pengecekan dan pengobatan penyakitnya,” kata Rivai Ibrahim SH menjawab suarasiber.com, usai sidang.

Untuk menguatkan permintaan itu, terdakwa menghadirkan dua orang dokter di persidangan. Keduanya, adalah dr Dwi Limaran dan dr Satrio.

Dr Dwi Limaran, adalah dokter umum yang biasa mengobati Weidra sejak sekitar tahun 1993. Sedangkan Dr Dwi Limaran dalam sidang menegaskan terdakwa tergantung pada beberapa obat karena penyakitnya.

Menjelang mengetuk palu, hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan terdakwa. (mat)

Loading...