Weidra, Bos Bauksit Dituntut 5 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah menjalani penahanan dan persidangan sejak sekitar 21 Desember 2017, Weidra alias Awe (54) bos bauksit yang didakwa menambang ilegal dituntut hukuman 5 tahun penjara, Senin (16/7/2018).

Penuntut umum di perkara ini Dany K Daulay SH menilai terdakwa terbukti melakukan penambangan ilegal di Tanjungmoco, Dompak. Dan, di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menuntutnya dengan hukuman tersebut.

Hukuman penjara tersebut ditambah dengan Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, Weidra alias Awe melalui kuasa hukumnya Raja Azman SH akan mengajukan pembelaan (pledoi). Dijadwalkan, pembelaan tersebut akan disampaikan sekitar 2 pekan ke depan. (mat)

Loading...