Sepasang Kekasih di Batam Digaruk dari Parkir Hotel Gegara Narkoba

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 535,35 gram dan ratusan butir pil ekstasi hasil penindakan peredaran gelap narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni berinisial J, SU dan SH. Dua diantaranya merupakan pasangan kekasih.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi merupakan hasil penindakan yang terjadi di sejumlah TKP di Kota Batam.

“Pada tanggal 26 September 2023, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial J alias T di belakang Rusunawa Pemko, Mukakuning Batam. Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 bungkus seberat 561,05 gram,” ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin didampingi PS. Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Kamilion Asri S.Pd.I, M.H., dan perwakilan Kajari Batam Salomo Saing, S.H., M.H saat konferensi pers,Kamis (12/10/2023).

Selanjutnya, pada tanggal 7 September 2023, berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SU dan SH di parkiran motor Hotel Pacific Batu Ampar, Kota Batam.

“Dari kedua tangan tersangka SU dan SH diamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi bewarna ungu sebanyak 7 butir. Setelah kita lakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yang beralamat Ruko Kawasan Tunas Industri Estate Kota Batam, tim berhasil menyita ekstasi sebanyak 142 butir,” ujarnya, dikutip dari kabarbatam.com.

Lanjut, Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan, dari jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 561,05 gram, sebanyak 535,35 gram dimusnahkan. Sebagian, disisihkan untuk pembuktian di laboratorium sebanyak 23,70 gram dan dikembalikan sisa hasil pengujian laboratorium dengan berat 23,57 gram serta pembuktian persidangan sebanyak 2 gram.

“Kemudian, narkotika jenis ekstasi sebanyak 149 Butir, disisihkan untuk laboratorium 17 butir dan pembuktian persidangan 5 butir sehingga yang dimusnahkan sebanyak 127 Butir,” jelasnya.

Diketahui, proses pemusnahan barang bukti narkotika sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan Blender.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, maka kita telah menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp.1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar. (***)

Loading...